Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

- Editorial Team

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sumber foto: Dewan Pers)

i

(Sumber foto: Dewan Pers)

JAKARTA | Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif\ perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.

Dalam siaran pers yang diterima karapauwnews.com, Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asinghingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.

Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.

Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat:

  1. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  2. Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis,  menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers. (Redaksi)

Dibaca 69,414 kali

Berita Terkait

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika
Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:18 WIT

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIT

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIT

Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua

Selasa, 21 April 2026 - 13:17 WIT

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:27 WIT

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:17 WIT

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:39 WIT

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:11 WIT

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, saat tiba di Nabire, Minggu (16/8/2026) (karapauwnews.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Papua Tengah

Menteri HAM Natalius Pigai Pulang Kampung, Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI Di Papua Tengah

Minggu, 16 Agu 2026 - 11:01 WIT

Situasi Kunker Wakil Ketua Komisi III DPR Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Yohanes Felix Helyanan di Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Selasa (4/8/2026) (karapauwnews.com/Foto: Husyen AL)

Papua Tengah

Yohanes Felix Helyanan Gelar Kunker Tahap II 2026 Ke PPI Poumako Mimika

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:11 WIT

Skuad Banteng Papua Tengah yang akan diberangkatkan dari Jayapura, Papua, menuju Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026) (karapauwnews.com/Foto: Official Banteng Papua Tengah)

Papua Tengah

Kesebelasan Banteng Papua Tengah Ikut Turnamen Soekarno Cup 2026 Di Surabaya

Senin, 3 Agu 2026 - 02:36 WIT

Situasi pertandingan antara Banteng Mimika (kaos Putih) versus Yonif Supiori (kaos Biru) pada Turnamen Tarantula Kings 2026, yang digelar di GOR Petrus Kafiar Biak, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (1/8/2026) (karapauwnews.com/Foto: Official Banteng Mimika)

Papua Tengah

Tim Basket Banteng Mimika Gasak Yonif Supiori Pada Laga Perdana Turnamen Tarantula Kings 2026 Di Biak

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:34 WIT

Situasi pelaksanaan ziarah tabur bunga di makam Yohanis Kapiyau serta anjangsana oleh Lanud Yohanis Kapiyau bersama Satuan Radar 302 Timika, Selasa (28/7/2026) (karapauwnews.com/Foto: Dokumen Lanud Yohanis Kapiyau Timika)

Seputar Mimika

Jelang Hari Bakti TNI AU Ke-79, Lanud Yohanis Kapiyau dan Satrad 302 Timika Gelar Tabur Bunga dan Anjangsana

Rabu, 29 Jul 2026 - 03:57 WIT