Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sumber foto: Dewan Pers)

i

(Sumber foto: Dewan Pers)

JAKARTA | Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif\ perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.

Dalam siaran pers yang diterima karapauwnews.com, Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asinghingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.

Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.

Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat:

  1. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  2. Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis,  menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers. (Redaksi)

Dibaca 69,411 kali

Berita Terkait

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika
Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan
Wamen Komdigi: Jurnalisme Berkualitas Berprinsip Verifikasi Sumber dan Narasumber
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIT

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIT

Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua

Selasa, 21 April 2026 - 13:17 WIT

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:27 WIT

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:17 WIT

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:39 WIT

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:11 WIT

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48 WIT

Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Panitia Pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Mimika saat menggelar konferensi pers, di Sekretariat Panitia Mukab Kadin Kabupaten Mimika, di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (4/6/2026) (karpauwnews.com/Foto: Kadin Kabupaten Mimika)

Seputar Mimika

Kadin Mimika Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Tempat Pendaftarannya

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:00 WIT

Situasi Nobar Daring Persipura Vs Adhyaksa FC, yang dihadiri Gubernur Meki Nawipa, Wakil Gubernur Deinas Geley, Bupati Nabire Mesakh Magai, yang digelar di halaman kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Jumat (8/5/2026) (karapauwnews.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Papua

Persipura Kalah 0-1 Dari Adhyaksa FC, Gubernur Papua Tengah Tetap Apresiasi Dan Akan Undang Ke Nabire

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:51 WIT

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Panel Terpadu Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (5/5/2026) (karapauwnews.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Papua

Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Strategi Integrasi Hulu-Hilir Penguasaan Emas di Papua Tengah

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:50 WIT

(Dok : karapauwnews.com)

Papua

SPPG di Papua Tengah Didorong Bangun Kemitraan dengan Mama Papua dan Pedagang Lokal

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIT

(Karapauwnews.com)

Seputar Mimika

Ketua Karang Taruna Mimika Koordinasikan Pembentukan Pengurus hingga Kampung

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIT