Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

- Editorial Team

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sumber foto: Dewan Pers)

i

(Sumber foto: Dewan Pers)

JAKARTA | Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif\ perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.

Dalam siaran pers yang diterima karapauwnews.com, Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asinghingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.

Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.

Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat:

  1. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  2. Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis,  menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers. (Redaksi)

Dibaca 69,413 kali

Berita Terkait

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika
Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:18 WIT

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIT

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIT

Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua

Selasa, 21 April 2026 - 13:17 WIT

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:27 WIT

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:17 WIT

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:39 WIT

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:11 WIT

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Berita Terbaru

Situasi pelaksanaan ziarah tabur bunga di makam Yohanis Kapiyau serta anjangsana oleh Lanud Yohanis Kapiyau bersama Satuan Radar 302 Timika, Selasa (28/7/2026) (karapauwnews.com/Foto: Dokumen Lanud Yohanis Kapiyau Timika)

Seputar Mimika

Jelang Hari Bakti TNI AU Ke-79, Lanud Yohanis Kapiyau dan Satrad 302 Timika Gelar Tabur Bunga dan Anjangsana

Rabu, 29 Jul 2026 - 03:57 WIT

Flyer ucapan selamat dari Ketua DPD I KNPI Papua Tengah kepada Rafael Taorekeyau (karapuwnews.com/Sumber: KNPI Papua Tengah)

Papua Tengah

Ketua KNPI Papua Tengah: Selamat Untuk Rafael Taorekeyau, Amanah Besar Untuk Membawa Semangat Baru Bagi Pemuda Mimika

Jumat, 3 Jul 2026 - 19:07 WIT

Ketua DPC Pemuda Katolik Komcab Mimika, Apolonaris Letsoin (kiri) dan Sekretaris Komcab Paulus C. Tawurutubun (karapuwnews.com/Foto: Dokumen DPC Pemuda Katolik Komcab Mimika)

Seputar Mimika

Sambut Rafael Taorekeyau Nakhoda Baru KNPI Mimika, Pemuda Katolik Siap Bersinergi Demi Kemajuan Pemuda

Jumat, 3 Jul 2026 - 17:59 WIT

Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Kabupaten Mimika, Conis Manusiwa (karapauwnews.com/Foto: Dokumen Pribadi Conis)

Seputar Mimika

Ketua DPC GAMKI Mimika: Selamat Kepada Rafael Taorekeyau Terpilih Sebagai Ketua KNPI Mimika Periode 2026-2029

Jumat, 3 Jul 2026 - 17:36 WIT

Ketua Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika, Ishak Samuel Aurai (karapauwnews.com/Foto: Dokumen Pribadi Ishak)

Seputar Mimika

Ketua PPO Mimika Sampaikan Selamat Kepada Rafael Taorekayau Terpilih Sebagai Ketua KNPI Mimika 2026-2029

Jumat, 3 Jul 2026 - 17:25 WIT