Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Menteri saat menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) (karapauwnews.com/Foto: Ardi W/Komdigi)

i

Para Menteri saat menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) (karapauwnews.com/Foto: Ardi W/Komdigi)

JAKARTA | Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai resiko di ruang digital.

Dalam Siaran Pers Komdigi RI, disebutkan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Redaksi)

Visited 347 times

Berita Terkait

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Wamen Komdigi: Jurnalisme Berkualitas Berpegang Pada Prinsip Verifikasi Sumber dan Narasumber
Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi
Arah Baru Organisasi, Konkernas PWI Tetapkan AD/ART dan Program Kerja Nasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:17 WIT

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:39 WIT

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:11 WIT

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48 WIT

Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:06 WIT

Wamen Komdigi: Jurnalisme Berkualitas Berpegang Pada Prinsip Verifikasi Sumber dan Narasumber

Senin, 9 Februari 2026 - 19:38 WIT

Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:09 WIT

Arah Baru Organisasi, Konkernas PWI Tetapkan AD/ART dan Program Kerja Nasional

Berita Terbaru

Foto bersama usai diskusi publik yang digelar Forum Alumni Pimpinan Cipayung Kabupaten Mimika, yang diselenggarakan di Caffe Titik Kumpul (TKP), Kamis malam (19/3/2026) (Foto: karapauwnews.com)

Seputar Mimika

Ini Penjelasan Bupati John Rettob Terkait Rotasi Jabatan Dalam Diskusi Publik yang Digelar Forum Alumni Pimpinan Cipayung Mimika

Jumat, 20 Mar 2026 - 04:31 WIT

Danramil 06 Agimuga, Hengki M Haluk saat membagi takjil kepada kepada para pengguna jalan dan masyarakat (karapauwnews.com/Foto Dokumen Koramil 06 Agimuga)

Seputar Mimika

Koramil 06 Agimuga dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXV Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Kamis, 19 Mar 2026 - 02:43 WIT

Persipani Paniai pemenang Liga 4 Papua Tengah Musim 2025-2026 (Foto: karapauwnews.com)

Olahraga

Dua Gol Injury Time Bawa Persipani Paniai Juara Liga 4 Papua Tengah Musim 2025-2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 19:59 WIT

Situasi saat Persido Dogiyai mencetak gol ke-2 di gawang Persemi Mimika pada Liga 4 Papua Tengah Musim 2025-2026, yang digelar di Stadion Imipi Wania, Kabupaten Mimika, Selasa pagi (15/3/2026) (Foto: karapauwnews.com)

Olahraga

Persido Dogiyai Juara 3 Liga 4 Papua Tengah Musim 2025-2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:51 WIT

Situasi rapat perdana Apdesi Mimika, yang diselenggarakan di balai kampung Nawaripi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/3/2026) (Foto: karapauwnews.com)

Seputar Mimika

DPC Apdesi Mimika Gelar Rapat Perdana, Bentuk Pengurus Inti

Senin, 16 Mar 2026 - 19:11 WIT