Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama saat Deklarasi Pers Nasional 2026, Minggu (8/2/2026) (karapauwnews.com/Foto Dewan Pers)

i

Foto bersama saat Deklarasi Pers Nasional 2026, Minggu (8/2/2026) (karapauwnews.com/Foto Dewan Pers)

SERANG, BANTEN | Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Juga mendesak platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers. (Redaksi)

Dibaca 11,903 kali

Berita Terkait

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika
Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme
Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIT

Pastikan Pemenuhan Gizi Siswa Berjalan Baik, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMAN 4 Mimika

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIT

Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan Mimika, Wapres Gibran Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Papua

Selasa, 21 April 2026 - 13:17 WIT

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Command Center Mimika, Pastikan Layanan Aduan Responsif

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:27 WIT

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:17 WIT

Dewan Pers Minta Pemerintah Cabut Klausul yang Tidak Sejalan Dengan UU Pers Pada ART Indonesia dan Amerika

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:39 WIT

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan Mulai Dibuka

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:11 WIT

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:48 WIT

Tujuh Menteri Tandatangani SKB Pedoman Penggunaan AI di Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Panitia Pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Mimika saat menggelar konferensi pers, di Sekretariat Panitia Mukab Kadin Kabupaten Mimika, di Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (4/6/2026) (karpauwnews.com/Foto: Kadin Kabupaten Mimika)

Seputar Mimika

Kadin Mimika Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Tempat Pendaftarannya

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:00 WIT

Situasi Nobar Daring Persipura Vs Adhyaksa FC, yang dihadiri Gubernur Meki Nawipa, Wakil Gubernur Deinas Geley, Bupati Nabire Mesakh Magai, yang digelar di halaman kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Jumat (8/5/2026) (karapauwnews.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Papua

Persipura Kalah 0-1 Dari Adhyaksa FC, Gubernur Papua Tengah Tetap Apresiasi Dan Akan Undang Ke Nabire

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:51 WIT

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Panel Terpadu Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (5/5/2026) (karapauwnews.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Papua

Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Strategi Integrasi Hulu-Hilir Penguasaan Emas di Papua Tengah

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:50 WIT

(Dok : karapauwnews.com)

Papua

SPPG di Papua Tengah Didorong Bangun Kemitraan dengan Mama Papua dan Pedagang Lokal

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIT

(Karapauwnews.com)

Seputar Mimika

Ketua Karang Taruna Mimika Koordinasikan Pembentukan Pengurus hingga Kampung

Senin, 4 Mei 2026 - 20:15 WIT