TIMIKA | Lima Koperasi Merah-Putih dari lima kampung di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berlangsung di Balai Kampung Utikini I, Jumat (27/3/2026).
Lima kampung dimaksud adalah Kampung Utikini I, Utikini II, Utikini III, Bhintuka, dan Jimbi. RAT tersebut sebagai syarat karena koperasi ini sudah berusia satu tahun.
Kepala Seksi Pengawasan dan penertiban Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Abubakar Pegesa, usai kegiatan menuturkan, sebagai syarat yang disampaikan pemerintah pusat bahwa koperasi merah putih yang berusia satu tahun wajib melaksanakan RAT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk unit usaha, koperasi Merah-Putih di masing-masing kampung masih menunggu dana yang akan dikucurkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketika ditanya kenapa dalam RAT ini tidak disampaikan terkait unit usaha yang dikembangkan, pengelolaan keuangan dan SHU, dirinya belum dapat memberi penjelasan.
“Soal usaha dan pengelolaan keuangan, saya belum bisa bicara itu. Kami menjalankan RAT ini sesuai perintah pusat,” tuturnya.
Sementara Kepala Kampung Utikini I, Luther Karagainal menyampaikan terima kasihnya telah menyelenggarakan RAT Koperasi Merah Putih di Kampung Utikini I.
Menurut dia, Kampung yang melaksanakan RAT ini adalah kampung yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, atau kampung yang sudah menyerahkan lahan untuk pembangunan gerai usaha.
“Utikini I sudah serahkan lahan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika. RAT ini menjadi tanggungjawab kampung (desa) yang sudah terbentuk koperasi merah putih. Kami berharap pemerintah pusat dapat segera memperhatikan pembangunan gerai usaha dan menyalurkan dana ke setiap kampung,” ungkapnya.
Dia berpesan kepada kampung-kampung lain yang belum menyelenggarakan RAT agar segera menyelesaikan syaratnya seperti penyerahan lahan dan sebagainya.
“Jika ada kampung yang mundur akan dikenakan denda administrasi,” tutupnya. (Mar)











