TIMIKA | Bupati Mimika, Johannes Rettob memaparkan secara terbuka mekanisme rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam forum diskusi publik bersama Alumni Pimpinan Cipayung Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis malam (19/3/2026) di Caffe Titik Kumpul (TKP) Timika.
Forum diskusi yang mengusung tema “Rotasi Jabatan di Mimika: Menjaga Meritokrasi dan Keadilan bagi Orang Asli Papua (OAP)” ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan, unsur alumni organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan ASN di lingkup Pemkab Mimika. Diskusi tersebut membahas dinamika pelaksanaan rotasi jabatan eselon II, III, dan IV di lingkup Pemkab Mimika yang baru saja dilakukan dan tengah menjadi perbincangan publik.
Dalam pemaparannya, Bupati yang biasa disapa John Rettob ini menjelaskan bahwa kebijakan rotasi jabatan telah direncanakan sejak September 2025, seiring dengan adanya restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD). Restrukturisasi tersebut meliputi pemisahan instansi, pembentukan badan baru, serta penghapusan beberapa dinas, yang berdampak pada lebih dari 700 jabatan ASN.
“Kami telah melaksanakan sekitar 60 persen proses rotasi jabatan. Ini merupakan salah satu mutasi terbesar di wilayah Papua dan dilakukan secara cermat serta terukur,” ujarnya.
Bupati John Rettob menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dilakukan bukan sekadar pergantian posisi, tapi sebagai upaya membangun birokrasi yang profesional dan sesuai visi pembangunan daerah, yang dilakukan melalui tahapan yang sistematis, termasuk profiling ASN dan uji kompetensi, serta mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penempatan jabatan, lanjutnya, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui usulan pimpinan daerah yang kemudian dinilai berdasarkan kesesuaian pangkat dan kompetensi oleh BKN.
Menjawab isu keterwakilan Orang Asli Papua (OAP), Bupati memastikan bahwa kebijakan rotasi jabatan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan komitmen pemerintah dalam memberikan ruang yang adil bagi OAP dalam struktur pemerintahan.
Dari 18 jabatan kepala distrik, komposisinya terdapat 4 pejabat dari suku Amungme dan Kamoro, 3 pejabat non-OAP, serta 15 pejabat dari berbagai suku asli Papua lainnya.
Sementara itu, untuk jabatan eselon II yang berjumlah 38 posisi, termasuk asisten dan staf ahli, terdapat 7 pejabat dari Amungme dan Kamoro. Saat ini, 11 jabatan lainnya masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan direncanakan akan dilelang dalam waktu dekat serta dilakukan berdasarkan rekomendasi BKN.
“Kami menargetkan proses lelang jabatan yang masih diisi Plt dapat diselesaikan setelah libur Lebaran, sekitar bulan April 2026, sehingga seluruh struktur organisasi dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Forum diskusi ini juga menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam merespons berbagai tanggapan terkait kebijakan rotasi ASN. Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Dengan adanya komunikasi terbuka seperti ini, diharapkan kebijakan rotasi jabatan ASN di Kabupaten Mimika dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat serta mendukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas. (Redaksi)














