NABIRE | Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa secara resmi mengeluarkan amanat, pada Kamis (2/4/2026), terkait penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel untuk efisiensi dan peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
Amanat yang disampaikan melalui surat edaran Gubernur Papua Tengah bernomor 100.3.4.1/388/SET/2026 yang ditujukan kepada Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Sekda Provinsi Papua Tengah, Kepala OPD Provinsi Papua Tengah, Direksi BUMD di wilayah Provinsi Papua Tengah, dan pimpinan BUMN di wiyalah Provinsi Papua Tengah ini secara khusus didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/Sj Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Rangka Efisiensi dan Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pola kerja kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja berbasis lokasi, dimana pelaksanaan tugas dilakukan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
WFH dilaksanakan 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jumat, dan pengaturan teknis pelaksanaan ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara pengaturan teknisnya perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi seperti E-office, Tanda tangan elektronik, Absensi elektronik, SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), dan SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik).
Untuk unit pelayanan publik tetap melaksanakan Work From Office (WFO), sementara untuk Work From Home (WFH) harus tetap menjamin target kinerja tercapai dan kualitas layanan tidak menurun.
Adapun unit pelayanan publik yang tetap wajib melaksanakan Work From Office (WFO) adalah sebagai berikut,
Untuk Lingkup Pemprov Papua Tengah adalah:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama;
- Unit kebencanaan;
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Kebersihan dan persampahan;
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Perizinan;
- Layanan kesehatan (rumah sakit, laboratorium, dan unit kesehatan);
- Layanan pendidikan;
- Pendapatan daerah (termasuk Samsat); dan
- Layanan publik lainnya.
Sedangkan untuk Lingkup Pemerintah Kabupaten adalah:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan administrator;
- Camat, lurah/kepala desa;
- Unit kebencanaan;
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Kebersihan dan persampahan;
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Perizinan (MPP/PTSP);
- Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium);
- Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, sekolah menengah pertama dan atas);
- Pendapatan daerah; dan
- Layanan publik lainnya.
(Redaksi)











