TIMIKA | Ketua Karteker DPD II KNPI Kabupaten Mimika, Arden C. Temorubun memberikan penjelasan terkait eksistensi kepengurusan KNPI di tingkat Distrik setelah pemekaran wilayah daerah otonomi baru (DOB), dimana yang sebelumnya Kabupaten Mimika menjadi bagian dari Provinsi Papua (induk) menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah.
Arden menjelaskan bahwa secara administratif, berbagai bentuk kepengurusan di daerah DOB Provinsi Papua Tengah, termasuk kepengurusan KNPI, turut mengalami perubahan yang entitasnya merupakan kepengurusan yang baru mengikuti berbagai bentuk administrasi di Provinsi Papua Tengah.
Atau dengan kata lain, berbagai kepengurusan di Kabupaten Mimika, termasuk KNPI, yang sebelumnya berada di bawah Provinsi Papua (induk), menjadi berubah atau dapat mengalami bentuk kepengurusan yang sama sekali baru setelah Kabupaten Mimika berada di bawah DOB Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, hal tersebut juga terimplementasi bagi kepengurusan KNPI baik di tingkat Kabupaten maupun Distrik. Dan ini tidak bertentangan dengan AD-ART KNPI.
“Hal ini juga dilakukan oleh pengurus DPD I KNPI Provinsi Papua Tengah, saat mengangkat Pengurus-Pengurus Karteker di 8 Kabupaten di Papua Tengah, termasuk di Kabupaten Mimika yang saat ini dipercayakan kepada saya sebagai Ketua Kartekernya. Langkah yang dilakukan Pengurus DPD I KNPI Papua Tengah ini menjadi salah satu pijakan kami sebagai Pengurus Karteker untuk mengangkat pengurus Karteker KNPI di tingkat Distrik. Hal ini sesuai dengan AD-ART KNPI pasal 31 poin (m) dan (n),” jelas Arden.
Melalui implementasi di atas, saat DPD I KNPI mengangkat pengurus Karteker DPD II KNPI Kabupaten Mimika, maka kepengurusan KNPI Kabupaten Mimika sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Itu pun berlaku bagi kepengurusan KNPI Distrik di Kabupaten Mimika. Karena alasan administratif DOB Provinsi Papua Tengah yang sudah saya jelaskan di atas, maka kami sebagai pengurus Karteker harus melakukan penyesuaian kepengurusan KNPI Distrik di Kabupaten Mimika. Dimana kami saat ini telah mengangkat serta menetapkan pengurus Karteker KNPI di 18 Distrik di Kabupaten Mimika dan kepengurusan KNPI di 18 Distrik di Kabupaten Mimika sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkapnya.
Arden menambahkan, penetapan Pengurus Karteker KNPI Distrik menjadi kewenangan Pengurus Karteker DPD II KNPI Kabupaten Mimika, tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun.
“Kami pengurus Karteker selalu mengambil langkah berdasarkan AD-ART dan aturan organisasi KNPI. Untuk itu diharapkan agar semua pihak bisa legowo menerima semua kondisi saat ini. Saya juga berharap agar pelaksanaan Rapimpurda dan Musda DPD II KNPI Kabupaten Mimika nanti dapat terselenggara dengan aman, tertib dan sukses,” tutupnya. (Redaksi)








